Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Gopaylater Dalam Transaksi Makanan (Go-Food) Islamic Legal Views On The Use Of Gopaylater In Food Transaction (Go-Food)
DOI:
https://doi.org/10.59613/jipb.v3i1.105Keywords:
Teknologi, paylater, riba, hukum IslamAbstract
Perkembangan teknologi finansial telah membawa perubahan pada pola transaksi keuangan, termasuk dalam pembelian makanan dengan menggunakan metode gopaylater, yang memungkinkan pengguna untuk membayar belakangan dalam bertransaksi. Dalam konteks ini, penelitian bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan gopaylater dalam transaksi makanan karena menjadi hal yang penting untuk dibahas. Dalam keuangan Islam, terdapat etika dan prinsip-prinsip hukum syariah yang memainkan peran penting dalam menentukan suatu transaksi, pertimbangan mengenai potensi riba (bunga) yang terkait dengan layanan gopaylater ini. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif berupa studi literatur. Pengumpulan data berdasarkan referensi yang relevan. Sumber data yang diambil berupa artikel, jurnal, buku serta informasi pada internet berdasarkan topik pembahasan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat potensi riba karena adanya tambahan biaya layanan dalam pemakaian gopaylater untuk pembayaran pada fitur layanan pesan antar (Go-Food).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Harizah Ainun Salsabila, Madian Muhammad Muchlis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.