PENGELOLAAN TK DEWANTARA KALURAHAN TITI KUNING KECAMATAN MEDN JOHOR
DOI:
https://doi.org/10.59613/jipb.v1i1.25Abstract
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia telah diatur menurut Permendikbud dan dalam undang-undang. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Anak Usia Dini dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 137 tahun 2014 pada Bab ke-VII yaitu tentang standar sarana dan prasarana PAUD. Dalam peraturan tersebut dipaparkan bagaimana suatu lembaga PAUD mampu memberikan layanan kepada para peserta didiknya secara ideal dengan memenuhi sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang ada. Kurikukum yang diterapkan pada TK Dewantara Kalurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor sudah sesuai dengan ketentuann kuriulum Nasional. Orangtua pun merasa anaknya nyaman dan aman terhadap pengajaran di sekolahan tersebut, sehingga perkembangan anak yang semkin maju. hasil pengamatan penelitian yang peneliti lakukan Di TK Dewantara, Kalurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Penyediaan lingkungan outdoorjuga tidak kalah penting dengan lingkungan indoor, maka hendaknya penyediaan lingkunganoutdoor dikelola sedemikian rupa. Hal ini bertujuan untuk menarik serta membuat anak aman dan nyaman, sehingga menunjang aktivas bermain anak dalam memanfaatkan sarana yang ada di lingkungan outdoor.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fazra Khaliana Sitorus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.