Kebijakan, Etika, Dan Perilaku Administratif Aparatur Sipil Negara (ASN), Studi kasus kenaikan pangkat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2015.

Authors

  • Saiful Ahmad Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Indonesia
  • Fathnun Tan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Indonesia
  • Djono Muin Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59613/jomss.v3i1.143

Keywords:

Kebijakan, Mall Administrasi, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme bisa muncul dimana dan kapan saja ketika terjadi pertemuan antara keinginan dan kesempatan. Kondisi ini juga akan terjadi baik pada level birokrasi publik tingkat rendah, menengah maupun pada level tertinggi (pusat) kekuasaan. Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Terdapat  pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari paradigma “rule government” menjadi “good governance”. Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan public senantiasa lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan prinsip “good governance”, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah (government) atau negara (state) saja, tetapi harus melibatkan seluruh elemen, baik di dalam intern birokrasi maupun di luar birokrasi publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis studi pustaka. Jenis studi pustaka dalam pandangan Sugiyono merupakan kajian teoritis, referensi serta literatur ilmiah lainnya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data tentang hasil publikasi media massa dan liknya. Bagaimana relevansi dan revitalisasi Law Enforcement terhadap implementasi etika administrasi negara dalam upaya penataan ulang manajemen pemerintahan Indonesia studi kasus di Maluku Utara. Kajian ini menemukan bahwa tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme bisa muncul dimana dan kapan saja ketika terjadi pertemuan antara keinginan dan kesempatan. Kondisi dan situasi bisa terjadi baik pada level birokrasi publik tingkat rendah, menengah maupun pada level tertinggi. Maka untuk mencegah atau mengatasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (baca KKN) pada tubuh birokrasi publik harus berupaya untuk tidak mempertemukan antara niat dan kesempatan. Upaya mencegahnya dengan cara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan menegakkan perilaku birokrasi pada semua level jajaran birokrasi publik. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dan itikad baik dari pribadi masing-masing dalam  menjalankan tugas guna terciptanya pemerintahan yang bersih, disamping komitmen  right man on the right place, guna menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada posisi demikian diperlukan aparat hukum yang mampu melakukan law enforcement yang tegas, jujur, profesional, responsiveness demi revitalisasi penataan ulang manajemen pemerintahan Indonesia.

Downloads

Published

2024-08-22