Implikasi Atas Perubahan Sikap Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Undang-Undang yang Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka, Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/ 2023

Authors

  • M. Husnu Abadi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Wira Atma Hajri Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Umi Muslikhah Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59613/jomss.v3i1.147

Keywords:

Perubahan Sikap, Kebijakan Hukum Terbuka, Parliamentary Threshold

Abstract

Sikap Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian undang-undang yang merupakan  kebijakan hukum terbuka, telah berubah  dengan dikemukakannya argumentasi baru, tentang pengertian  atas salah satu prinsip konstitusi yaitu prinsip proporsionalitas.   Putusan MK Ri No. 116/PUU-XXI/ 2023 telah menyatakan bahwa Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum inkonstitutional bersyarat.    Paper ini mengkaji  implikasi putusan MK  ini terhadap pelaksanaan UU No.7 Tahun 2017, khususnya yang berkenaan dengan Pasal 416 ayat (1)  maupun  kemungkinan perubahan sikap MK atas ketentuan  Presidential Threshold (Pasal 222).  Kajian ini merupakan kajian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, hasil penelitian yang relevan dengan kajian.  Hasil kajian ini menyatakan  bahwa pendirian Mahkamah Konstitusi akhirnya melakukan  perubahan, dengan dikemukakannya  argumentasi baru ketika  memaknai  sesuai  tidaknya  dengan  konstitusi.  Perubahan ini akan membuka  peluang  dimohonkannya  kembali kasus-kasus  pengujian  tentang Presidential Threshold , yang selama ini  ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

2024-09-04