Implikasi Atas Perubahan Sikap Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Undang-Undang yang Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka, Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/ 2023
DOI:
https://doi.org/10.59613/jomss.v3i1.147Keywords:
Perubahan Sikap, Kebijakan Hukum Terbuka, Parliamentary ThresholdAbstract
Sikap Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka, telah berubah dengan dikemukakannya argumentasi baru, tentang pengertian atas salah satu prinsip konstitusi yaitu prinsip proporsionalitas. Putusan MK Ri No. 116/PUU-XXI/ 2023 telah menyatakan bahwa Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum inkonstitutional bersyarat. Paper ini mengkaji implikasi putusan MK ini terhadap pelaksanaan UU No.7 Tahun 2017, khususnya yang berkenaan dengan Pasal 416 ayat (1) maupun kemungkinan perubahan sikap MK atas ketentuan Presidential Threshold (Pasal 222). Kajian ini merupakan kajian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, hasil penelitian yang relevan dengan kajian. Hasil kajian ini menyatakan bahwa pendirian Mahkamah Konstitusi akhirnya melakukan perubahan, dengan dikemukakannya argumentasi baru ketika memaknai sesuai tidaknya dengan konstitusi. Perubahan ini akan membuka peluang dimohonkannya kembali kasus-kasus pengujian tentang Presidential Threshold , yang selama ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.