FENOMENA KONTEN KREATOR DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA: ANALISIS ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Authors

  • Al Ghopur Saub STAI PTDII Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59613/jipb.v3i2.303

Keywords:

Konten Kreator, Hukum Islam, Etika Digital, Maqasid Syariah, UU ITE

Abstract

Fenomena konten kreator di era digital telah melahirkan profesi baru dengan pengaruh besar terhadap budaya, gaya hidup, dan pola pikir masyarakat. Artikel ini menganalisis kedudukan profesi konten kreator dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia melalui pendekatan normatif-yuridis dan maqasid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa profesi ini pada dasarnya mubah, tetapi dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk kemaslahatan, atau sebaliknya menjadi haram apabila digunakan untuk menyebarkan konten yang bertentangan dengan syariat. Prinsip-prinsip dasar Islam seperti kejujuran, amanah, keadilan, serta larangan ghibah, fitnah, dan hoaks menjadi pijakan etis dalam berkonten. Dari sisi hukum positif, UU ITE, UU Hak Cipta, dan KUHP memberikan kerangka regulasi yang relevan bagi aktivitas kreator digital di Indonesia. Artikel ini menegaskan pentingnya sinergi hukum Islam dan hukum positif dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan maslahat.

Downloads

Published

2025-09-19