FENOMENA KONTEN KREATOR DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA: ANALISIS ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.59613/jipb.v3i2.303Keywords:
Konten Kreator, Hukum Islam, Etika Digital, Maqasid Syariah, UU ITEAbstract
Fenomena konten kreator di era digital telah melahirkan profesi baru dengan pengaruh besar terhadap budaya, gaya hidup, dan pola pikir masyarakat. Artikel ini menganalisis kedudukan profesi konten kreator dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia melalui pendekatan normatif-yuridis dan maqasid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa profesi ini pada dasarnya mubah, tetapi dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk kemaslahatan, atau sebaliknya menjadi haram apabila digunakan untuk menyebarkan konten yang bertentangan dengan syariat. Prinsip-prinsip dasar Islam seperti kejujuran, amanah, keadilan, serta larangan ghibah, fitnah, dan hoaks menjadi pijakan etis dalam berkonten. Dari sisi hukum positif, UU ITE, UU Hak Cipta, dan KUHP memberikan kerangka regulasi yang relevan bagi aktivitas kreator digital di Indonesia. Artikel ini menegaskan pentingnya sinergi hukum Islam dan hukum positif dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan maslahat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Al Ghopur Saub

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.